2 Penyelundup 100 Kg Sabu dari Penang ke Medan Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
27 September 2018 20:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Penyelundup 100 Kg Sabu dari Penang ke Medan Dituntut Hukuman Mati
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Edy Suryadi (40) dan Arman alias Man (31), terdakwa penyelundup 100 kilogram sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara dituntut hukuman mati. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman mati," ucap Jaksa Penuntut Umum, Chandra Naibaho, ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore (27/9).
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," lanjut Chandra.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada dua terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Sementara itu, terdakwa lain, yaitu Syafi'i Alias Fi'i (28) belum menjalani sidang tuntutan.
Kasus ini bermula pada pada 12 Desember 2017, ketika petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap Arman, Syafi'i, dan Edy, yang sedang menyelundupkan 100 kilogram sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.
ADVERTISEMENT
Arman dan Syafi'i ditangkap di Jalan Baru, Medan Marelan, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas lalu menyita tujuh karung berisi 100 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi.
Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput sabu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh, ini ditemani Mulyadi (DPO). Syafi'i bertugas membawa sabu itu dari kapal di perairan Belawan ke rumah Arman.
Adapun Edy ditangkap di Jalan Gagak Hitam, tujuh jam kemudian. Ia merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO).