Dua Pria di Labuhanbatu Kembali Ditangkap karena Jual Ganja

Konten Media Partner
4 Maret 2021 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanca dan Irul diperiksa di Polres Labuhanbatu dalam kasus penjualan ganja. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wanca dan Irul diperiksa di Polres Labuhanbatu dalam kasus penjualan ganja. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
MEDAN | Dua pria di Labuhanbatu kembali ditangkap karena kasus narkotika jenis ganja pada Minggu (28/2) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, mereka sudah pernah dipenjara bertahun-tahun, juga karena ganja.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, 2 orang itu berinisial IPN Als Wanca (38), warga Kecamatan Panai Hulu, dan RAS alias Irul (51), warga Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
"Kedua tersangka ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu," katanya, Kamis (4/3) sore.
Wanca dan Irul, kata dia, sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1, Bripka Dedi Ritonga. Penangkapan itu menggunakan teknik undercover buy beberapa kali.
Dari penggeledahan badan dan ruangan, petugas menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisi ganja seberat 48 gram, 1 plastik asoi warna biru berisi ganja seberat 14.5 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu seberat 0,01 gram, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu-sabu 1,56 gram netto, 1 buah bong, 2 timbangan dan 1 handphone.
ADVERTISEMENT
Total daun ganja yang disita seberat 62,2 gram. Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari Penyabungan, Mandailing Natal, dari seseorang berinisial A, kenalan tersangka Wanca. "Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg tapi sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg," katanya.
Sisanya 2 kg, diecer di wilayah Rantau Prapat. Dari setiap kg tersangka menjual Rp 2 juta per kilogram. Dari hasil penjualan, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp 4 juta.
Pernah Dipenjara
Dijelaskannya, bukan hanya kali ini Wanca berurusan dengan hukum karena ganja. Dikatakannya, pada tahun 2010, dia dipenjara selama 9 tahun. Kemudian pada tahun2017, dia kembali ditangkap lalu dipenjara selama 4 tahun.
"Tersangka Irul, sudah 2 kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikam daun ganja pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun yang dijalani 1 tahun 4 bulan," katanya.
ADVERTISEMENT
Martualesi menambahkan, terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. | SUMUT NEWS