2 Tahun Buron karena Kasus Korupsi, Direktur PT Sergai Putra Ditangkap

Konten Media Partner
2 Juli 2018 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Tahun Buron karena Kasus Korupsi, Direktur PT Sergai Putra Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Ali Ombo, Direktur PT Sergai Putra. Terpidana dalam kasus korupsi proyek peninggian Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II sampai Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Tebingtinggi, ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Pembangunan, Lubukpakam, Deliserdang pada Minggu 1 Juli 2018. Dia buron sejak tahun 2016, dan selalu berpindah-pindah tempat," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (2/7).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka berada di rumah orang tuanya. Dari informasi itu, tim yang dipimpin Asintel Kejati Sumut langsung menuju lokasi dan menangkap Ali Ombo.
"Tim kemudian membawa yang bersangkutan ke Kejari Tebingtinggi. Usai dilakukan proses administrasi langsung dijebloskan ke Lapas Tebingtinggi untuk menjalani masa hukumannya," ujarnya.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tipikor PN Medan, majelis hakim yang diketuai Robert Hendry menghukum Ali Ombo 1 tahun penjara. Padahal jaksa saat itu meminta agar Ali sebagai rekanan dihukum 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan, ditingkat kasasi Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Ali yang didakwa merugikan Rp 347 juta dari total angggaran senilai Rp 1 miliar itu dengan 4 tahun 6 bulan penjara.