Dua WN Myanmar Ditangkap Usai Beli Sabu
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menangkap dua orang warga negara asing (WNA) Myanmar, dalam kasus sabu-sabu. Keduanya adalah M. Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27).
ADVERTISEMENT
"Keduanya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang Medan pada Kamis 15 Agustus 2019 sore," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Jumat (16/8/2019).
Martuasah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya dua orang WNA yang menaiki sepeda motor usai membeli sabu di Jalan Namo Gajah.
Petugas yang mendapat informasi turun ke lokasi. Petugas lalu mengikuti dan menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai WNA itu di Jalan Jamin Ginting Medan.
"Saat dilakukan penggeledahan pelaku Syaifulla sempat membuang satu plastik kecil berisi sabu, jarum dan kaca pirek," ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku baru saja membeli sabu dari seorang laki-laki Rp100 ribu. "Sabu itu rencananya mau mereka bersama-sama di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari keduanya disita barang bukti sabu dengan berat 0.20 gram, 1 kaca pirex, 1 jarum suntik, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5040 AHZ. "Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas," pungkasnya.