news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Duo Abang Beradik Kompak Rampok dan Bunuh Driver Taksi Online

Konten Media Partner
18 Maret 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti dalam kasus perampokan disertai pembunuhan driver taksi online. Foto: SumutNews
MEDAN | Tangan Agung Syahputra H (23) tampak diborgol dan kepalanya menunduk saat dihadirkan dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu sore (18/3).
ADVERTISEMENT
Agung merupakan tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi online Rahmadani Tarigan yang terjadi di Kecamatan Medan Tembung, Deli Serdang pada Minggu dinihari (15/3).
Agung mengaku, nekad melakukan aksi tersebut bersama abangnya karena ingin hidup di Batam. Aksi perampokan disertai pembunuhan itu direncanakan abangnya beberapa jam sebelumnya. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya juga dibeli oleh abangnya.
"Tujuannya untuk bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Kami mau hidup di sana (Batam)," katanya.
Ditanya apa yang dilakukannya saat itu, Agung mengaku ikut melakukan penganiayaan.
"Saya membantu menikam sampai melumpuhkan. Sudah diluar kendali. Seingat saya, lima kali (menikam) dan tak lebih dari 10 pak," ujarnya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus memesan taksi online dari hotel sekitar Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono.
ADVERTISEMENT
Saat mobil yang dikemudikan korban tiba di titik yang dituju, yakni di Titi Sewa, Medan Tembung, katanya, para pelaku berpura-pura akan membayar.
"Di situ pelaku langsung mencekik korban dengan tali, lalu menikam pada bagian dada dan wajah korban. Pelaku Agung yang di belakang sebelah kiri ikut melakukan penganiayaaan dengan obeng, ada pisau," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak.
Pelaku perampokan pembunuhan terhadap driver taksi online. Foto: SumutNews
Setelah menganggap korban meningga dunia, katanya, keduanya pelaku membuang jasad korban ke daerah Bandar Khalipah.
"Rencana kedua pelaku, mobil korban akan dilarikan ke Batam. Salah satu istri pelaku menunggu di salah satu hotel di Medan," ungkapnya.
Sang istri bernama Novita Br Bangun yang curiga suaminya tak kunjung pulang, menanyakan kepada rekan-rekan korban. Ia bersama adiknya pun melakukan pencarian. Dari GPS diketahui mobil tersebut masih bergerak, namun nomor hp korban sudah tidak bisa dihubungi.
ADVERTISEMENT
"Dicari dan ketemulah di daerah Letda Sudjono. Kebetulan istrinya ikut mencari. Mobil itu dipepet.
Saat di dekat Polsek Percut Sei Tuan kebetulan sedang razia," jelasnya.
Mengetahui yang membawa mobil itu bukan suaminya, istri korban meneriaki pelaku rampok. Warga yang mendengar berdatangan dan terjadi aksi massa. Salah satu pelaku meninggal dunia dan satu pelaku lainnya berhasil selamat dari amuk massa.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," cetusnya.
Istri korban, Novita br Bangun yang datang bersama kerabatnya serta anaknya yang masih bayi, mengucapkan terima kasih kepada polisi.
"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kek mana suamiku dibuat, buat lah kek gitu pak. Jangan hanya ditembak pak," pungkasnya. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT