Dzulmi Eldin Palak Kadis untuk Tutupi Biaya Liburan Keluarga ke Jepang

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dzulmi Eldin mengenakan rompi oranye tahanan KPK | foto : dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dzulmi Eldin mengenakan rompi oranye tahanan KPK | foto : dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Eldin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Pemko Medan Syamsul Fitri Siregar.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Eldin dan Syamsul di duga menerima uang dari Isa Ansyari.
Uang itu di duga karena diangkatnya dia sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
“Isa Ansyari memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret – Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (16/10/2019).
Saut melanjutkan, pada Juli 2019 Dzulmi Eldin dan beberapa kepala dinas Pemko Medan melakukan perjalanan dinas dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
ADVERTISEMENT
Di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin turut mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Bahkan, keluarga Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
“Di masa perpanjangan waktu tinggal di Jepang, keluarga Dzulmi Eldin didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu Syamsul Fitri Siregar,” ungkapanya.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran kepada Eldin, yang kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budgeter perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
ADVERTISEMENT
Syamsul lalu membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang, dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
“Isa Ansyari ditargetkan untuk memberikan uang Rp250 juta,” ucapnya.
Pada 15 Oktober 2019 Isa memberikan uang Rp200 juta melalui kerabat Syamsul. Sementara uang Rp50 juta diberikan secara tunai di rumahnya melalui staf protokoler Wali Kota berinisial AND.
AND lalu membawa kabur uang Rp50 juta saat akan ditangkap oleh tim penindakan KPK.
Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, Isa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.