Edy Rahmayadi: Jika Gubernur Meninggal, Bupati dan Wali Kota Tidak Usah Divaksin

Konten Media Partner
8 Januari 2021 14:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
MEDAN | Menjelang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Sumatera Utara, seluruh Bupati dan Wali Kota diminta melakukan pemeriksaan secara langsung soal kesiapan vaksin dan berbagai keperluan lainnya. Rencananya vaksinasi dilakukan mulai 14 Januari 2021 dengan sasaran para tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini penyaluran vaksin ke daerah masih menunggu hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bila nanti sudah selesai, saya harap kepada para Bupati dan Wali Kota nanti harus cek langsung kesiapan vaksinansi, tenaga vaksinator dan kebutuhan pendukung lainya, lakukan pengecekan fisik, dan pastikan tempat penyimpanan sesuai standar pengamanan vaksin,” kata Gubernur Edy Rahmayadi, saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumut, tentang tentang persiapan vaksinasi COVID-19, Kamis (7/1).
Pemerintah Kabupaten/Kota juga diharapkan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa vaksin telah melalui berbagai proses pengujian dan aman untuk digunakan. Bahkan untuk meyakinkan masyarakat, Gubernur bersedia menjadi yang pertama untuk divaksin.
Edy meminta Bupati dan Wali Kota menunggu dulu efek dari suntikan vaksin terhadap dirinya. Dia mengatakan, jika Gubernur meninggal gara-gara vaksin, maka Bupati dan Wali Kota tidak perlu divaksin.
ADVERTISEMENT
"Bupati dan Wali Kota tunggu dulu Gubernur, nanti kalau Gubernurnya meninggal, Bupati/Wali Kota tak usah divaksin. Kalau nanti Gubernur aman, saya minta Bupati dan Wali Kota dan data yang saya sampaikan tadi semua mengikuti. Sampaikan ke rakyat kalau ini aman," tuturnya.
Disampaikan Edy, ke depan seluruh dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang terlibat langsung dalam pelayanan pasien COVID-19 wajib melakukan pemeriksaan PCR setiap dua minggu sekali. Hasil pemeriksaan PCR dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi.
Gubernur pun menekankan agar mengetatkan pemeriksaan Swab PCR pada pegawai di perkantoran, baik pemerintah mau pun swasta, warga binaan lembaga pemasyarakatan di lapas, jemaah di rumah ibadah dan orang-orang berstatus kontak erat, penelusuran kontak (contact tracing) dilakukan kepada 36 orang kontak erat dari 1 kasus konfirmasi covid-19.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Gubernur mengingatkan agar tidak mengendurkan kewaspadaan dalam menangani COVID-19 di daerah masing-masing.
”Ini adalah tanggung jawab kita bersama, kita harus berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan masalah ini, saya harap semua bupati dan walikota bertanggung jawab, cari metode yang tepat bagaimana masyarakat kita bisa patuh dengan prokes, pastikan rakyat kita mau menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan yang berdampak pada penularan virus ini,” harapnya.
Wali kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan pada kesempatan itu menyampaikan kepada Gubernur, agar orang-orang yang akan divaksinasi terlebih dahulu harus diperiksa kondisi kesehatannya.
“Kami banyak mendengar tentang beberapa persyaratan untuk dapat divaksin, apakah dia dari segi umur, dari segi alergi seseorang, untuk itu agar diperiksa dulu kesehatannya calon orang yang akan divaksin Pak, agar tidak terjadi masalah bagi orang yang nantinya akan divaksin, lebih bagus kita hati-hati dan teliti, dari pada buru-buru tapi tidak tepat sasaran,” ujarnya. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT