Eks Kepala Dinas di Serdang Bedagai Dituntut 18 Bulan Penjara

Konten Media Partner
29 November 2018 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Aliman Saragih (AS), dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp 365 juta dari total pagu anggaran Rp 3,3 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN 2008.
AS terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Dodi Irawan Harahap, di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/11/2018).
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," katanya.
ADVERTISEMENT
Menyikapi tuntutan tersebut, AS dan penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyusun pembelaan.