news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

FSPMI: Kebutuhan Hidup Buruh di Sumatera Utara Rp4,4 Juta

Konten Media Partner
23 November 2018 22:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FSPMI: Kebutuhan Hidup Buruh di Sumatera Utara Rp4,4 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Elemen buruh yang tergabung dalam DPW FSPMI Sumut menuding kepala daerah di Sumut tidak mempunyai hati nurani, terhadap kaum buruh dalam penetapan upah minimum Provinsi dan Kabupaten Kota (UMP/UMK) tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dinilai tidak memahami kondisi ril kehiduapan buruh, dengan memaksakan menandatangani SK UMP dan UMK Sumut yang naik hanya berdasarkan PP 78 tahun 2015 atau naik diangka 8,03 %.
"Kami sudah survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh seorang lajang, survei pasar di Medan dan Deli Serdang, 60 item kebutuhan hidup buruh, rata rata biaya hidup buruh seorang lajang yang paling rendah Rp4,4 juta rupiah. Pemerintah menetapkan 2,9 juta, buruh Sumut makin terjepit," katanya, Jumat (23/11/2018).
Willy menjelaskan, pihaknya memiliki data survei KHL tersenut dan telah di sampaikan pada dewan pengupahan daerah, akan tetapi menurutnya Bupati dan Walikota tak mengubrisnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, jika pemerintah dalam hal ini Gubernur, Walikota dan Bupati hanya ikuti PP78 dalam penetapan upah yang di tolak para buruh,lebih baik kata dia, dibubarin saja yang namanya dewan pengupahan.
"Untuk apa ada mereka kalau hitungannya berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, anak SD pun tau ngitung kenaikan Upah kalau berdasarkan itu," ujarnya.
Harusnya, kata Willy, upah buruh itu harus dihitung kebutuhan hidup ayak, dimana ada 60 item KHL buruh untuk hidup sebulan, itu masih hitungan seorang buruh lajang saja.
"Pemerintah Sumut memang tidak peduli sama buruh dan tidak punya nurani. Saya berulang kali katakan UMK buruh di Sumut sangat tertinggal jauh dari kabupaten kota lain di Indonesia. Buruh kita di Medan dan Deli Serdang sudah harus bekerja ganda untuk hidupi dirinya sendiri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Melihat Kondisi ini, Willy mengatakan akan berencana melakukan gugatan ke PTUN Medan terkait SK Gubsu atas UMK se Sumut yang dianggap dipaksakan tanap memeprtimbangkan aspirasi buruh.
"Jika SK UMP dan UMK sudah ditangan, kami akan gelar rapat dengan LBH kami, dan mungkin segera kami gugat itu kepala daerah yang tak punya nurani sama kaum buruh," tegasnya.
FSPMI Sumut akan terus mengadakan konsolidasi dengan serikat buruh lain di sumut untuk segera merespon kebijakan Gubsu atas UMP dan UMK dengan cara melakukan aksi secara besar besaran.
"UMP dan UMK Sumut Murah, ada dugaan mafia uapah murah di sumut, kita akan sampaikan dan kampanyekan ini agar mata gubsu gubsu dan kepala daerah lainnya terbuka melihat kondisi kaum buruh" pungkasnya.
ADVERTISEMENT