FSPMI Sumut: Presiden Jokowi Belum Peduli Terhadap Buruh

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi tersebut menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tersebut menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
MEDAN | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menilai, setahun kepemimpinan pemerintahan Jokowi belum memperhatikan kesejahteraan dan nasib penghidupan kaum buruh.
ADVERTISEMENT
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menilai, sejak jilid satu pemerintahan Jokowi sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang terus memikirkan kepentingan pemodal dalam melakukan kegiatan usahanya.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya regulasi atau peraturan yang mempermudah dunia usaha, diantaranya paket kebijakan ekonomi yang menguntungkan pengusaha, pengampunan pajak, dan terbitnya PP 78 tentang pengupahan yang mengebiri upah buruh dan lain sebagainya.
"Setahun Jokowi kami nilai belum ada perhatian untuk kaum buruh. Justru sebaliknya kebijakan tidak populis melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kami anggap merugikan kaum buruh" kata Willy, Selasa (20/10/2020).
Willy berharap, sudah saatnya pemerintah mulai mendengarkan segala aspirasi buruh Indonesia. Pihaknya juga menagih janji kampanye Jokowi soal Tri Layak, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak.
ADVERTISEMENT
"Sekarang buruh sudah diperlakukan kurang layak, jangankan Tri Layak, masa depan terancam suram kalau tidak ada perhatian pemerintah saat ini," ujarnya.
Pihaknya juga berharap, Jokowi dapat membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya cluster ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Perpu Presiden.
"Jika pak Jokowi peduli buruh, buktikanlah, minimal UU Ketenagakerjaan tetap tidak di ubah ubah dari sedia kala sebagi bentuk peduli terhadap kaum buruh" pungkasnya. | SUMUTNEWS