Gagal Bawa Kabur Motor Curian, Dedi Diamuk Massa

Konten Media Partner
18 Maret 2019 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gagal Bawa Kabur Motor Curian, Dedi Diamuk Massa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Dedi Iskandar (39) warga Jalan Stasiun, Desa Payageli, Sunggal, Deli Serdang, gagal membawa kabur sepeda motor yang dicurinya. Ia ditangkap dan dihajar warga setelah terjatuh dari sepeda motor yang dicurinya.
ADVERTISEMENT
Kini, Dedi pun mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, aksi pencurian bermula ketika korban Juliadi (21) memarkirkan sepeda motornya Honda Beat BK 3608 AGQ, di parkiran minimarket di Jalan Sei Mencirim II, Desa Payageli, Sunggal, Deli Serdang.
Tak lama kemudian pelaku datang ke minimarket tersebut. Dengan menggunakan kunci T pelaku membobol kunci kontak sepeda motor korban.
Namun, aksi pelaku yang saat itu berhasil menghidupkan sepeda motor curiannya diketahui korban.
"Pelaku berhasil menyalakan sepeda motor korban. Namun, korban yang mendengar suara sepeda motornya mengejar dan meneriaki pelaku maling," katanya, Senin (18/3/2019).
Baru 150 meter membawa sepeda motor curiannya, pelaku terjatuh akibat bersenggolan dengan sepeda motor pengendara lain yang kebetulan melintas.
ADVERTISEMENT
Warga pun menangkap pelaku dan menghajarnya hingga babak belur. Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkansya.