Seorang Istri di Medan Bunuh Suaminya karena Masalah Uang Belanja

Konten Media Partner
20 September 2018 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Istri di Medan Bunuh Suaminya karena Masalah Uang Belanja
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan seorang suami bernama M. Yusuf (33) yang dilakukan istrinya, CKD alias Dewi (25) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu dilakukan CKD bersama seorang teman laki-lakinya berinisial GW (30). CKD berhasil ditangkap, sementara GW masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, mengatakan pembunuhan berawal dari kekesalan CKD kepada korban terkait uang belanja. "Pelaku mengaku hanya diberi uang belanja Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap bulan oleh korban," katanya, Kamis (20/9).
Merasa uang belanja bulanan itu mencukupi, CKD pun kesal dan meminta cerai namun tidak ditanggapi oleh korban. Kemudian, dia mengadukan masalah itu kepada GW. "Teman pelaku (GW) memberi saran untuk menghabisi korban," ungkap Dadang.
Pada 13 September 2018, CKD mengajak suaminya ke Aceh dengan alasan ingin menghadiri pesta keluarga. Mereka berangkat dengan menyewa mobil di mana GW menjadi sopirnya.
ADVERTISEMENT
"Saat di kawasan Bahorok, korban yang sedang tertidur dicekik hingga kehabisan napas. Jasad korban kemudian dibuang di perladangan di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sibolangit, Deli Serdang," kata Dadang.
Keesokan harinya, 14 September 2018, jasad korban ditemukan dengan kondisi leher terdapat luka memar dan mata kanan lebam. Polisi menyelidiki temuan jasad tersebut, sampai akhirnya mengungkap bahwa itu adalah jasad M. Yusuf yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar di Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat rekaman CCTV di Binjai Super Mall yang menunjukkan istri korban bersama GW mengambil motor korban yang diparkir di sana. Petugas pun akhirnya menangkap CKD, dan dia mengaku telah membunuh suaminya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
ADVERTISEMENT