Gelapkan Uang Klien, Seorang Notaris Ditangkap

Konten Media Partner
24 Mei 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelapkan Uang Klien, Seorang Notaris Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang notaris, karena terlibat kasus penggelapkan uang kliennya.
ADVERTISEMENT
Notaris yang ditangkap adalah Herniati (50) warga Jalan Rajawali, Perumnas Mandala, Kenangan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Angel Residence, Jalan Panglima Denai, Medan," kata Parada Situmorang, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Jumat (24/5/2019).
Hakim di Mahkamah Agung (MA) menjatuhinya hukuman 8 bulan penjara kepada Herniata. "Putusan kasasi kita terima pada Januari 2018," ujarnya.
Namun, pihak Kejari Medan saat itu belum dapat melakukan eksekusi, karena Herniati sudah tidak menetap di rumahnya.
Tim lalu mendapat informasi bahwa terpidana menetap di rumah anaknya di kawasan Jalan Panglima Denai.
"Setelah memastikan Herniati berada di perumahan itu, tum langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian dibawa ke Kejari Medan, dan selanjutnyadibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya.
Herniati dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang pada 2017. Ia menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp46.230.500.
Uang seharusnya digunakan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kasusnya kemudian bergulir ke pengadilan. Dirinya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
"Majelis hakim PN Medan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara, namun ia banding lalu PT Medan menghukumnya dengan hukuman percobaan," jelasnya.
Jaksa mengajukan Kasasi ke MA. "Di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan," pungkasnya.