Polisi Gerebek Gudang Sabu di Deli Serdang, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Konten Media Partner
17 September 2018 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gerebek Gudang Sabu di Deli Serdang, 1 Pelaku Tewas Ditembak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Sebuah gudang yang dijadikan tempat pembuatan narkoba di Komplek BTN Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Enam pelaku ditangkap dan seorang lainnya tewas ditembak. "Mereka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsuali Siregar, Senin (17/9).
Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari dari tertangkapnya ZK alias Ag dan MR, yang merupakan warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dari keduanya disita barang bukti 2 kilogram sabu.
"Dari pengakuannya, keduanya menjadi perantara yang dikendalikan pelaku MA yang berada di Kota Bekasi," ujarnya.
MA ternyata juga menyuruh JF (DPO) yang berperan sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu. Melalui pelaku ZL diperintahkan untuk mengantar dua bungkus sabu kepada IS dan akan bertemu dengan pelaku BYK (napi Tanjung Gusta), serta pelaku RZ yang akan bertemu di daerah Payageli.
ADVERTISEMENT
"Petugas kita yang mendapati informasi itu melakukan penyelidikan dan menangkap JF. Pelaku menyuruh kurirnya ZL yang rumahnya juga dijadikan tempat penyimpanan sabu dengan melibatkan istrinya berinisial MM," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di Komplek BTN, ditemukan tujuh botol cairan yang digunakan untuk membuat sabu. "Dalam penangkapan BYK, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, karena pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti 2 kilogram sabu, 7 botol cairan bahan pembuat sabu, 1 unit becak bermotor, HP, dan tas jinjing. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), yo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
ADVERTISEMENT