Hakim PN Medan yang Ditemukan Tewas Hanya Tangani Perkara Biasa

Konten Media Partner
2 Desember 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno. Foto : SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno. Foto : SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Jamaluddin (55), hakim PN Medan yang ditemukan tewas di mobil diketahui menangani perkara-perkara biasa. Mulai dari pidana, perdata, pemutusan hubungan industri dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, penelusuran yang dilakukan lewat majelis seputar apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian.
Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu. Menurutnya, tidak ada perkara yang potensial. Apakah selama ini ada teror, ada ancaman dan rentan.
"Perkaranya semua biasa saja dan beliau banyak menangani perkara baik pidana, perdata, niaga dan perkara hubungan industrial (PHI)," kata Sutio di PN Medan Jalan Pengadilan, Senin siang (2/12).
Ia menjelaskan, banyak perkara yang ditangan almarhum. Sejauh ini tidak ada perkara potensial yang ditangani. Sehingga, lanjut dia, tidak ada kasus besar ataupun kecil semua sama.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Azis. Foto : SumurNews
"Cuma ada yang potensial, misalnya ada unjuk rasa atau kasus ini melibatkan apakah pihak-pihak tertentu. Tapi kasus potensial saya telusuri tidak ada tanda-tandanya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Soal memutuskan hukuman, kata dia, Jamaluddin selalu bijak. Jadi hakim ada tiga atau lima. Dalam mengutus tidak bisa sendirian jadi harus tetap musyawarah.
"Yang saya dengar biasa saja dalam bermusyawarah dengan majelis yang lain. Saya dengar tidak ada masalah," ujarnya.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Azis mengatakan bahwa putusan itu hasil musyawarah majelis. Jadi tidak ada keputusan yang bisa berdiri sendiri.
"Selama beliau disini tidak ada perkara-perkara yang menimbulkan kerusuhan demonstrasi dan lainnya. Hasil keputusan beliau tidak ada menimbulkan konflik," pungkasnya. | SUMUTNEWS