Hina Kapolri di Facebook, Pria di Padang Sidempuan Dibekuk

Konten Media Partner
21 November 2018 14:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hina Kapolri di Facebook, Pria di Padang Sidempuan Dibekuk
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Candra Harmoko alias Candra (35 tahun), warga Jalan Lingkungan VI, Ujung Padang, Padang Sidempuan, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan karena diduga menghina Kapolri dan institusi Polri di akun Facebook miliknya.
ADVERTISEMENT
Candra ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Padang Sidempuan Selatan, Sumatera Utara pada Selasa malam (20/11).
Candra merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Candra Miyoshe (Cambok). Dalam laman Facebook-nya, ia mengunggah ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap Kapolri maupun institusi Polri.
Petugas Satreskrim Polres Tapsel yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Chandra. "Berdasarkan pengakuannya, ia mengunggah teks itu untuk membuat ricuh media sosial dan menarik perhatian," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, Rabu (21/11).
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit HP dan kartu SIM yang digunakan untuk mengunggah tulisan tersebut.
"Kita berkoordinasi dan melimpahkan penanganan berkas perkara lebih lanjut ke Polres Padang Sidempuan karena TKP-nya berada di sana," katanya.
ADVERTISEMENT