Istri dan Selingkuhan yang Berkomplot Membunuh Suami Jadi Tersangka

Konten Media Partner
9 Desember 2018 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menetapkan Susilawati, istri dari Rudi Selamat (45) yang merupakan korban pembunuhan di Dusun XI Aek Polan, Desa Buntu Pane, Buntu Pane, Asahan, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Pasalnya, Susilawati turut membantu untuk melarikan barang milik korban.
ADVERTISEMENT
Susilawati ditangkap bersama selingkuhannya, Mahyarudin Siregar (35) di Kabupaten Rokan Hulum Riau setelah malarikan diri selama 4 hari. Mahyarudin terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Selain Mahyarudin, istri korban juga kita tetapkan sebagai tersangka karena turut membantu melarikan barang milik korban," kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Minggu (9/12).
Faisal mengatakan, motif pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga Rudi dan Susilawati. "Jadi istri korban selingkuh dengan tersangka Mahyarudin," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan terjadi di Dusun XI Desa Aek Polan, Desa Buntu Pane, Buntu Pane, Asahan, Sumut, Senin (3/12) lalu. Saat itu korban bersama anaknya mendatangi kontrakan Mahyarudin untuk mencari istrinya. Setibanya di sana, Rudi dan Mahyarudin terlibat cekcok dan berkelahi.
ADVERTISEMENT
Anak korban melihat ayahnya dipukuli pelaku pada bagian kepala dengan senjata tajam. Korban kemudian berusaha melarikan diri, namun tersangka terus mengejarnya hingga dia tersungkur di dekat parit depan rumah.
Setelah Rudi terjatuh, Mahyarudin menikamkan senjata tajamnya berkali-kali ke tubuh korban hingga tewas. Pelaku juga sempat mengejar anak korban serta mengancam akan membunuh mereka. Beruntung anak korban berhasil melarikan diri.
Usai membunuh, tersangka bersama istri korban kemudian melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.