Jambret HP, Handoko Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
16 Juli 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jambret HP, Handoko Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Polsek Medan Timur menangkap Luki Handoko (24), karena melakukan pencurian dan kekerasan (jambret).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, peristiwa berawal saat korban Widya Husni (18) bersama rekannya Siti Suryani, dengan berjalan kaki dan memegang HP melintas di Jalan Jemadi, Medan.
"Tersangka kemudian datang dan merampas HP milik korban. Disitu tersangka menolak korbn hingga terjatuh," katanya, Selasa (16/7/2019).
Korban pun meneriaki tersangka maling. Petugas Polsek Medan Timur yang melakukan patroli dan mendengar teriakan korban, mengejar dan menangkap tersangka.
"Petugas menyita barang bukti 1 unit HP. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ke (1) KUHPidana," pungkasnya.