Jual 1,5 Kilogram Sabu, Penjual Mi di Medan Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
15 September 2018 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas unit 3 Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap JU (25 tahun), pemuda asal Bireuen, Aceh. Penjual mi Aceh ini ditangkap karena menjual 1,5 kilogram sabu- sabu.
ADVERTISEMENT
"JU ditangkap di kawasan Jalan Kasuari, Medan. Dari tangannya disita 1,5 kilogram sabu," kata AKBP Fadrid, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (15/9).
Penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran dan transaksi narkoba di kawasan itu. Dari informasi itu, petugas melakukan penyamaran dengan memesan barang haram itu. "Saat dilakukan transaksi, petugas menangkap JU," katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." JU masih dalam pemeriksaan petugas," ujarnya.