news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jual Motor Curian via Toko Online, Maling di Medan Ditangkap Korbannya

Konten Media Partner
20 Juli 2019 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencuri motor.
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri motor.
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com- Anggi (30 tahun) warga Jalan Denai/Jermal 7, Kelurahan Denai, Medan, Sumatera Utara, babak belur dihajar warga, karena ketahuan mencuri motor. Anggi ditangkap oleh pemilik motor yang ia curi pada Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, awalnya pemilik motor A Simamora (29) warga Jalan Pertahanan, Komplek Prumdam Patumbak, melihat sepeda motor miliknya yang hilang di sebuah situs jual beli online.
Sepeda motor Yamaha Vixion BK 5132 AEK milik A Simamora hilang di rumah pada Jumat, (12/7). Sepeda motor milik korban itu ditawarkan oleh Anggi ke situs tersebut dengan harga Rp 6,5 juta. Korban pun langsung menghubungi si pencuri dan membuat janji untuk bertemu.
Saat bertemu pada Jumat (19/7), korban berpura-pura mengecek kelengkapan motor. Tak lama kemudian, rekan-rekan korban datang dan mengamankan Anggi.
Saat ditangkap, Anggi tak mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Anggi pun telah diboyong ke Mapolsek Patumbak. Saat ini polisi sedang lakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan telah kita tahan. Nanti akan kita rilis,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Budi Simanjuntak, Jumat (19/7).
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan