Jurnalis di Sumatera Utara Kecam Intimidasi Wartawan di Munajat 212

Konten Media Partner
25 Februari 2019 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis di Sumatera Utara Kecam Intimidasi Wartawan di Munajat 212
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Sumatera Utara, menggelar aksi solidaritas di bundaran air mancur Sudirman Medan, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
Sembari membawa spanduk, mereka meminta agar Kapolri Jendral Tito Karnavian segera menangkap pelaku yang diduga melakukan intimidasi dan persekusi terhadap sejumlah jurnalis pada acara Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta, Kamis (21/2).
"Kami menyesalkan aksi yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Intimidasi dan persekusi itu tidak seharusnya terjadi," kata Array, Divisi Advokasi AJI Medan, dalam orasinya.
Array mengatakan, adanya dugaan intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis tersebut sudah di luar batas dan tidak dapat ditoleransi.
"Mereka yang terekam melakukan intimidasi dan persekusi harus ditindak tegas, agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan menjadi efek jera bagi pelakunya," ujarnya.
Senada dengan Array, Harizal dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, mengatakan jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
"Pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta," katanya.
Untuk itu, kata Harizal, polisi harus bertindak cepat menangkap pelakunya. "Kami sangat kecewa karena pelakunya menggunakan simbol-simbol agama. Padahal, di agama manapun tidak diajarkan melakukan kekerasan terhadap sesama," pungkasnya.