Kantor Kepala Dispora Sumut Digeledah, Diduga Terkait Korupsi Sirkuit

Konten Media Partner
18 Juli 2019 13:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Kamis (18/7).
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Sejumlah personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara di Jalan Pancing, Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Salah satu ruang yang digeledah yaitu milik Kepala Dispora Sumatera Utara, Baharuddin Siagian. Saat ini petugas masih melakukan penggeledahan, tetapi tampak beberapa petugas sudah keluar namun tak satu pun yang bersedia memberi keterangan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana, membenarkan adanya penggeledahan kantor Dispora Sumatera Utara.
"Benar, terkait kasus sirkuit. Nanti akan kita beritahu perkembangannya," ujar Rony, Kamis (18/7)
Penggeledahan itu diduga terkait dugaan korupsi pengerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumatera Utara oleh Dispora Sumatera Utara pada tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar. Dalam kasus itu Polda Sumut menetapkan Sujamrat (58), pensiunan PNS dari Dispora Sumatera Utara, sebagai tersangka dan menahannya.
Sujamrat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyusunan harga perkiraan dan spesifikasi teknis diduga tidak melakukan survei. Tetapi hanya harga perkiraan sendiri, sedangkan spesifikasi teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.