Kapolda Sumut : Pidana Menanti bagi Penyebar Hoaks

Konten Media Partner
24 April 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut : Pidana Menanti bagi Penyebar Hoaks
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Masyarakat diimbau untuk dapat menyaring informasi yang diterima, baik dari media sosial maupun dari omongan orang. Jika informasi masih yang diterima adalah hoaks akan merugikan kita sendiri.
ADVERTISEMENT
Demikian dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto saat melakukan peninjauan pelaksanaan PSU dan PSL Pilpres dan Pileg 2019 di Nias Selatan, Rabu (24/4/2019).
"Hoaks itu berbahaya karena bisa menghasut masyarakat, sehingga terjadi keributan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional. Untuk itu kita harus bijak," katanya.
Agus menjelaskan, saat ini ada pihak yang ingin memanfaatkan situasi dengan menyebar informasi hoaks untuk menciptakan kegaduhan di masyarakat. Setiap orang yang membuat maupun menyebarkan hokas maka ada sanksi pidana.
"Jangan karena terprovokasi hoaks dan bertindak berlebihan yang menyebabkan tindakan pidana baru menyesal. Sudah banyak kasus hoaks yang membuat kegaduhan dan banyak juga yang ditindak," ujarnya.
Ia juga menghimbau, agar masyarakat menyelesaikan persoalan pemilu melalui ranah hukum, dan jangan main hakim sendiri.
ADVERTISEMENT
"Percayakan pada Bawaslu, Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Semua ada jalurnya dan sudah diatur oleh undang undang," pungkasnya.