Kepala Pemanfaatan Data Disdukcapil Asahan Ditetapkan Tersangka Pungli

Konten Media Partner
13 Desember 2018 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan berinsial LS sebagai tersangka. LS tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran di kantornya, Selasa (4/12).
ADVERTISEMENT
Kepala Satreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, mengatakan penetapan tersangka telah memenuhi unsur perbuatan, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara. "Sudah berdasarkan gelar perkara di Krimsus Polda Sumatera Utara, LS ditetapkan sebagai tersangka," kata Ricky, Kamis (13/12).
Dia mengatakan polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini karena diduga LS bukanlah pelaku tunggal. Selain itu, kata Ricky, polisi juga masih menyelidiki dugaan Plt Kepala Seksi Pencegahan Satuan Polisi Pamong Praja, LS, melakukan pengutipan uang untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran.
"Masih dalam proses sidik," ujar Ricky.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyita barang bukti dari Kasi Pemanfaatan Data Disdukcapil, LS, berupa uang Rp 800 ribu, satu lembar fotokopi KK, satu lembar fotokopi F101, satu lembar fotokopi surat keterangan kelahiran, dan dua buah buku nikah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dari Plt Kepala Seksi Pencegahan Satuan Polisi Pamong Praja, LS, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3 juta, surat permohonan untuk pemakaian mobil, dan surat perjanjian kerja sama.