Keluarkan Perwal, Akhyar Nasution: Tidak Ada Istilah New Normal, Tapi Adaptasi

Konten Media Partner
8 Juli 2020 14:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Pemko Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Aktivitas masyarakat silakan, namun tetap laksanakan dengan mengikuti protokol yang telah diatur," kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Rabu (8/7).
Akhyar mengatakan, di Kota Medan tidak ada istilah new normal melainkan adaptasi kebiasaan baru.
"Medan tidak ada istilah new normal. Kita hanya adaptasi, karena mau normal atau nggak normal hidup ini kan harus berjalan. Sampai sekarang tidak ada yang tahu sampai kapan berakhir (COVID-19)," ujarnya.
Perwal tersebut diketahui mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan dan pesantren, bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, fasilitas umum seperti taman, tempat olah raga, area publik dan lainnya, jasa usaha makanan dan minuman.
Selain itu juga di pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, toko obat/farmasi dan fasilitas kesehatan, kegiatan di pasar tradisional, kegiatan usaha akomodasi apartemen dan rumah susun, tempat konstruksi, tempat hiburan, kegiatan sosial, pariwisata dan budaya, dan terakhir di kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
ADVERTISEMENT
Perwal juga mengatur bagaimana masyarakat harus menerapkan pola hidup sehat (PHBS), menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan melakukan karantina atau isolasi mandiri baik di rumah dan ruang karantina sesuai protokol kesehatan.
"Perwal tersebut mengatur sanksi administratif. Namun di dalam perwal tersebut, jika memang membahayakan kehidupan orang lain maka itu menjadi tindakan kepolisian," ungkapnya.
Mengenai isolasi, penerapannya dilakukan berdasarkan Perwal 11/2020 yang mengatur tentang isolasi dan pencegahan. Perwal Nomor 27/2020 yang mengatur tentang pedoman beraktifitas di masa pandemi COVID-19 juga tetap berjalan.
Saat ditanya apakah perwal tersebut bisa menutup tempat usaha jika terjadi kasus, Akhyar mengaku tim gugus tugas akan mengevaluasi kejadian yang ada.
ADVERTISEMENT
"Jika memang dimungkinkan, dievaluasi menimbulkan bahaya bagi orang lain maka perwal itu berhak menutup aktivitas kegiatan masyarakat," cetusnya.
Menurutnya, perwal tersebut tidak menyebutkan secara spesifik 14 hari melainkan berdasarkan evaluasi di tempat tersebut.
"Pemko Medan memberikan pedoman tatanan kehidupan. Sudah 4 bulan wabah ini melanda kota kita. Memberi pedoman rakyatnya agar selamat," akunya.
Saat ini Pemko Medan sedang memikirkan skema kebangkitan ekonomi masyarakat, dan meminta masukan dari semua pihak bagaimana mengambalikan ekonomi dengan keterbatasan yang ada.
"Sebenarnya ketika kami berbicara dengan pihak perbankan, perbankan menyiapkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga maksimal 7 persen. Namun persoalannya ada di daya beli masyarkat yang dinaikkan. Mohon masukan ahli dan pelaku usaha," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Masih Dapat Direvisi
Ia mengatakan, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tersebut masih bisa direvisi karena ada beberapa yang masih belum diatur, seperti sektor pendidikan, pesta adat dan lainnya.
Pada sektor pendidikan, katanya, sampai saat ini pihaknya belum menemukan formula bagaimana menentukan metode pembelajaran secara tatap muka.
"Sampai sekarang perwal tersebut belum mengatur tentang pembelajaran tatap muka," katanya.
Selain itu, untuk pelaksanaan pesta adat juga belum didapatkan formulanya. Pihaknya sedang melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk meminta masukan.
"Kami mohon masukan dari tokoh masyarakat bagaimana pola di sektor pendidikan dan acara-acara pesta adat tersebut. Termasuk dengan konser dan keramaian) iya, itu belum diatur. (nantinya direvisi) iya," katanya.
ADVERTISEMENT
Selama merebaknya COVID-19 Pemerintah Kota Medan sudah ada 2 peraturan wali kota.
"Perwal ini berjalan dua-duanya. Perwal yang baru bukan menggantikan yang sebelumnya," pungkasnya. | SUMUTNEWS