Kena Batunya! 8 Polisi Gadungan Ditangkap, Begini Modusnya

Konten Media Partner
10 September 2020 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bogrol. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bogrol. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas Polsek Sunggal menangkap 8 orang polisi gadungan yang menyamar sebagai anggota Badan Narkotika Nasional.
ADVERTISEMENT
Modusnya adalah menuduh korbannya dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba lalu melakukan pemerasan.
"Pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya pada Selasa (8/9) malam di Jalan Ringroad, Medan. Mereka tertangkap tangan di lapangan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (10/9).
Pihaknya mengetahui bahwa mereka merupakan polisi gadungan setelah mengecek identitas para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) namun menggunakan seragam polisi.
"Mereka sudah melakukannya berkali-kali. Modus terakhir, mereka ambil sepeda motor yang distop di jalan. Korbannya lari, sepeda motor dimasukkanya ke mobil," katanya.
Barang bukti yang disita dari pelaku. Foto: Istimewa
Delapan pelaku yang ditangkap, yaitu M Budiman (38), Suprianto (38), Yogi Airlangga (20), Joko Dedi Kurniawan (31), Diki Ariwibowo (26), Edi Syahputra (31), Rudi Effendi (40), dan Khairunisa (18).
ADVERTISEMENT
Mereka merupakan warga Desa Saentis dan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 buah handy talky, 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku dan lainnya.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. | SUMUTNEWS