Kenalan di Facebook, Pria Paruh Baya ini Hamili Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
22 April 2021 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
MEDAN | Setelah berkenalan lewat Facebook, seorang pria paruh baya berinisial AAS (46) tega menghamili anak di bawah umur. Pria itu kemudian kabur dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Personel Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menangkapnya di Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Rabu (21/4) dinihari setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (22/4) sore, Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman menjelaskan pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada April 2018.
Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur itu di rumahnya yang saat itu sedang tidak ada orang lain pada Juni 2019.
Dikatakannya, perbuatan itu kembali dilakukan pada Desember 2019 di sebuah tempat penginapan di Binjai. Selanjutnya, akibat perbuatannya, korban hamil lalu mengadukan kehamilannya kepada orangtuanya.
Karena tidak terima, orangtua korban membuat laporan ke Polres Langkat. Kini, lanjutnya, korban sudah melahirkan anak pelaku. "Pelaku selama ini melarikan diri. Sempat jadi DPO," katanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada Selasa (20/4) pagi, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan AAS. Kepala Sat Reskrim Polres Langkat, IPTU M. Said Husen kemudian memerintahkan Kanit PPA Polres Langkat, IPDA Sihar M.T. Sihotang, untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.
Kemudian, Kanit PPA bersama tim Opsnal Aiptu Zulkifli dan Bripka Edi Pelawi, sekitar Pukul 11.00 WIB ke Angkola. Sekitar pukul 20.00 WIB tim tiba di Kecamatan Sipirok dan mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya pada Rabu (21/4) sekitar Pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Dijelaskannya, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT