Ketua DPRD Sumatera Utara Dilaporkan ke Ombudsman

Konten Media Partner
1 Agustus 2018 19:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Sumatera Utara Dilaporkan ke Ombudsman
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, di laporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara. Pasalnya, ia diduga sengaja tidak mengganti Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut yang sudah ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Padahal Ketua Badan Kehormatan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 37 anggota DPRD Sumut periode 2009-2019 sejak Maret lalu, dan dibiarkan tetap memegang jabatan.
Sementara pengaduan yang masuk ke BK DPRD Sumut banyak terbengkalai, karena sejak ditetapkan jadi tersangka, Ketua BK DPRD Sumut jarang hadir.
"Sungguh naif, Badan Kehormatan yang seharusnya berfungsi menjaga kewibawaan DPRD Sumut dari pelanggaran etika anggota DPRD, justru dipimpin seorang tersangka korupsi dan ditahan KPK. Bagaimana mungkin, seorang yang melanggar etika dapat menjaga etika, tentu yang terjadi “menepuk air didulang, terpercik muka sendiri," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar, Rabu (1/8).
Pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPRD Sumut yang plesiran ke Prancis tiga bulan lalu belum juga diproses Badan Kehormatan DPRD Sumut. Pengadu belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan atau diberitahukan perkembangan pengaduan. Pengaduan terkesan dipeti-es-kan dengan alasan Ketua Badan Kehormatan tidak pernah masuk kantor.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengadu juga mengalami kesulitan untuk mengetahui perkembangan pengaduannya, karena kantor Badan Kehormatan sering kali tutup dan tidak ada pegawai yang dapat dijumpai. Pengadu merasa dirugikan terhadap pembiaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumut dengan tidak mengganti Ketua BK DPRD Sumut, dan kantor BK DPRD Sumut jarang buka pada jam kerja.
"Ada dua pengaduan yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Sumut terkait dugaan pelanggaran etik oknum Ketua DPRD Sumut yang tidak ditindaklanjuti. Ketua DPRD diduga sengaja melakukan “amputasi” kewenangan Badan Kehormatan melalui kebijakan setiap pengaduan harus izin Ketua DPRD agar dapat diperiksa dan membiarkan tersangka korupsi KPK tetap sebagai Ketua Badan Kehormatan," kata Padian.
Padian mengaku, pengaduan ke Ombudsman Sumut diharapkan mendesak Ketua DPRD Sumut segera mengganti Ketua Badan Kehormatan, yang tidak tersandung pelanggaran hukum dan tidak menghalang-halangi proses pemeriksaan pengaduan di BK DPRD Sumut.
ADVERTISEMENT
"Ombudsman juga harus memanggil Ketua DPRD untuk menghilangkan kecurigaan pengadu ada praktek main mata dengan teradu," katanya.