Kisah Zul, Penarik Betor yang Disuruh Pria Berkulit Hitam Membawa Sabu

Konten Media Partner
11 Desember 2019 16:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN menangkap Zul bersama barang ukti 60 Kg sabu dan uang Rp60 juta. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
BNN menangkap Zul bersama barang ukti 60 Kg sabu dan uang Rp60 juta. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Zul (43) tak mampu mengangkat wajahnya saat duduk disamping becak bermotor (betor) yang digunakannya untuk membawa sabu-sabu. Ia tampat seperti menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari berkali-kali menyentuh dagunya, agar melihat pada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Deli Serdang, Rabu (11/12).
Zul mengaku berprofesi sebagai penarik becak bermotor sejak 2014. Perkenalannya dengan barang haram itu dimulai sejak 6 bulan lalu di daerah Sunggal.
Saat itu, Zul mendapatkan penumpang yang meminta nomor HP nya. Penumpang tersebut, kata Zul, berkulit hitam. Namun, ia tidak menyebutkan siapa nama dari penumpang itu.
Barang bukti 60 Kg sabu yang disita BNN. Foto : SumutNews
"Saya jumpa bawa dia (penumpang) saat itu. Dia minta nomor HP dan mengatakan suatu saat akan menghubungiku. Saya bilang kalau memang ada perlu, ya nggak apa-apa," katanya.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa bulan kemudian, Zul menerima telepon dari pria tersebut yang menjadi penumpangnya tersebut. Ia lalu disuruh menjemout barang untuk disimpan di rumahnya.
Zul pun menjemput barang itu tanpa menanyakan apa isi barang yang dimaksud. Pria yang memintanya itu mengatakan bahwa Zul akan mengetahuinya nanti.
"Pertama saya antar ke rumah 10 kg. Seminggu kemudian datang lagi. Saya bilang kenapa sebanyak ini. Katanya gak papa, simpan saja dulu di rumah, nanti mendekati tahun baru, baru dikeluarkan," ujarnya.
Zul tidak merinci di mana ia menjemput barang tersebut. Begitu juga dari siapa dia mengambilnya.
Komunikasi dengan pria yang memintanya menjemput barang itu hanya dilakukan lewat HP. Zul mengaku, pria tersebut juga mengaku mengetahui rumahnya.
Barang bukti uang Rp60 juta yang disita BNN. Foto: SumutNews
"Ini barang, kalau ada yang pesan baru akan dikasih nomornya untuk pengantaran," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Zul mengaku dijanjikan upah Rp15 juta, namun ia baru menerimaRp 5 juta. Sisanya akan diberikan nanti setelah barang diterima pemesan.
"Saya dijanjikan diberi Rp15 juta per bulan, atau selama barang itu (sabu-red) masih ada di rumah saya," akunya.
Ia menjelaskan, awalnya pihak keluarga tidak mengetahui barang yang disimpan dan diantar adalah narkoba.
"Baru semalam itu pertama kali bawa. Katanya sudah bisa dikeluarkan. Baru semalam mau bergerak ke Simpang Cemara, Krakatau. Yang pesan namanya Alwi," ungkapnya.
"Saya tak pernah ngecer. Demi Tuhan pak. Kalau uang itu mungkin pas saya mengantar orang ada menitipkan. Mau dikirim ke mana saya belum tahu, nanti dikirimkan ke nomor rekeningnya," jelasnya.
Zul ditangkap petugas BNN saat melintas dengan menggunakan becak bermotor di Jalan Letda Sujono/Mandala pada Selasa (10/12). Di situ, petugas menyita 2 Kg sabu.
ADVERTISEMENT
Petugas melakukan pengembangan dengan menggerebek rumahnya. Petugas kembali menemukan puluhan kilogram sabu dan uang tunai Rp60 juta. | SUMUTNEWS