Korupsi Proyek Renovasi Sirkuit, Eks Pejabat Dispora Sumut Ditahan

Konten Media Partner
11 Juli 2019 22:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korupsi Proyek Renovasi Sirkuit, Eks Pejabat Dispora Sumut Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Pensiunan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Sujamrat, ditahan atas dugaan kasus korupsi proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumut tahun 2017, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sujamrat.
"Dia (Sujamrat-red) diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Rony menuturkan, penahanan ini karena dikhawatirkan Sujamrat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Lebih lanjut kata Rony, langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan.
Saat masih aktif, jabatan terakhir Sujamrat adalah Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan. Sujamrat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017. Di mana, pagu anggaran Rp 4,7 miliar proyek tersebut diduga dikorupsi.
Rony memastikan, penyidikan masih terus melakukan pengembangan. Penyidik telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Sumut, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
ADVERTISEMENT