KPU Apresiasi Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

Konten Media Partner
20 Maret 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Apresiasi Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengapresiasi Polda Sumatera Utara yang menangkap pelaku video hoaks tentang terjadinya kericuhan dan surat suara tercoblos di Kantor KPU.
ADVERTISEMENT
"Kita ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dan jajaran dalam menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua KPU Sumut, Yulhasni, Rabu (20/3/2019).
Yulhasni mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kerja keras kepolisian yang ingin Sumut tetap kondusif menghadapi Pemilu 2019.
"Kita berharap, kasus ini bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menginginkan Sumut tidak kondusif juga bagi pelaku hoaks," jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, polisi telah menangkap pelaku penyebar video hoaks tentang terjadinya kericuhan dan surat suara tercoblos di Kantor KPU. Pelaku berinisial UR diamankan di Provinsi Jawa Barat.
"Sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumut. Yang bersangkutan diamankan di Jawa Barat, karena ia merupakan warga sana," kata , Selasa (18/3/2019).
ADVERTISEMENT
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks yang menuding KPU Sumut curang.
MP Nainggolan mengatakan, akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoaks tersebut adalah akun palsu. Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas bekerja ekstra dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut.
KPU Sumut dan KPU Kota Medan resmi melaporkan video hoaks surat suara tercoblos ke Polda Sumut pada Minggu (3/3/2019). Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu. Video hoaks tersebut diketahui diposting oleh akun Facebook bernama Muhamad Adrian dan Kusmana.