KPU Medan Ingatkan Batas Akhir Penerimaan LPSK 16 Hari Lagi

Konten Media Partner
17 Desember 2018 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Medan Ingatkan Batas Akhir Penerimaan LPSK 16 Hari Lagi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan paling lama 16 hari lagi atau Rabu 2 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Santika Dyandra, Medan, Senin (17/12/2018).
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan adanya kewajiban partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagai peserta Pemilu di tingkat Kota Medan untuk menyerahkan LPSDK. Ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, dana kampanye yang dilaporkan tidak hanya berbentuk uang saja, namun juga barang dan jasa.
Ia mencontohkan, seperti spanduk, baliho dan sebagainya yang selama ini dicetak dan dikeluarkan peserta pemilu, wajib dilaporkan dan dikonversikan dalam bentuk angka atau bernilai rupiah.
ADVERTISEMENT
"Biaya jasa seperti sewa kenderaan atau memakai jasa artis/penyanyi untuk hiburan dalam kampanye wajib tercatat dalam laporan dana kampanye juga dilaporkan," ujarnya.
Ia mengingatkan, bahwa batasan sumbangan dana kampanye yang wajib dipatuhi yakni setiap perorangan maksimal menyumbangkan Rp2,5 miliar. Sementara untuk lembaga/kelompok/badan usaha maksimal menyumbang Rp25 miliar.
"Batasan sumbangan terakumulasi dari sumbangan tahap pertama hingga tahap akhir untuk satu identitas penyumbang. Karena itu identitasnya harus jelas tercatat. Tidak anonim," jelasnya.
Narasumber dari Institut Akuntan Publik Indonesia, Drs. Syamsul Bahri mengungkapkan, sumbangan dana kampanye yang sumbernya tidak jelas atau anonim, nama dan alamatnya tidak tercatat, maka dianggap sebagai dana kampanye tidak jelas.
"Saat sudah dikategorikan sebagai sumbangan tidak jelas, maka akan dilaporkan ke KPU untuk diserahkan ke kas negara. Khusus untuk sumbangan dana kampanye berupa barang dan jasa, pihak akuntan nantinya akan mengaudit kembali nilai barang dan jasa yang sudah dikonversi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT