KPU Medan Tidak Mengundang Partai Pengusung Paslon dalam Pengundian Nomor Urut

Konten Media Partner
24 September 2020 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik. Foto: Sumut News.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik. Foto: Sumut News.
ADVERTISEMENT
MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut, di Hotel Santika Dyandra, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan terhadap calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam pilkada serentak tahun 2020.
Sebelumnya KPU Kota Medan juga sudah mengingatkan untuk masing-masing pihak tidak membawa keramaian massa pendukung pada pengundian nomor urut.
“Kita mengimbau kepada masing-masing pasangan calon untuk tidak membawa pendukung pada pengundian nomor urut nanti,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik.
Untuk menghindari keramaian, pada agenda tersebut KPU memutuskan untuk tidak mengundang banyak pihak termasuk partai pengusung masing-masing pasangan calon.
Diketahui, pasangan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi diusung oleh Partai Demokrat dan PKS.
Sementara pasangan Bobby Nasution – Aulia Rachman diusung oleh PDIP, Gerindra, PAN, Golkar, PPP, Nasdem, PSI, Hanura. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT