Lakukan Penganiayaan, Pemilik Diskotek di Medan Ditangkap

Konten Media Partner
2 Mei 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik diskotek Lee garden (LG) Lisam (48) dan Lienawati (51) saat diperiksa petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (2/5/2019) SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik diskotek Lee garden (LG) Lisam (48) dan Lienawati (51) saat diperiksa petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (2/5/2019) SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pemilik diskotek Lee garden (LG) yang berada di Jalan Nibung Raya Medan.
ADVERTISEMENT
Lisam (48) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah ditangkap karena terlibat kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Selain Lisam, petugas juga menangkap Lienawati (51) warga Jalan Timur Baru II, Kecamatan Medan Timur.
"Keduanya ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ramly Hati dan Gunawan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (2/5/2019).
Putu mengatakan, awalnya korban dan suaminya Darwan Muktar serta Gunawan datang ke rumah almarhumah ibunya, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah untuk melakukan sembahyang pada Minggu (7/4/2019).
Setibanya di rumah tersebut, korban bertemu Lisam dan Lienawati yang juga akan melakukan sembahyang. Usai melakukan sembahyang korban korban dan pelaku yang masih saudara kandung ini terlibat pertengkaran yang berujung penaniayaan.
ADVERTISEMENT
"Pertengkaran dipicu karena pelaku menyela pembicaraan antara korban dan supir," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan, bengkak pada mata kanan, dan luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku.
"Untuk korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku, hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah," jelasnya.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi. Petugas dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
"Untuk keduanya dipersangkakan Pasal 170 Jo Pasal 351 Kuhpidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Keduanya sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.