Pegawai Dinas Kependudukan Asahan Di-OTT saat Melakukan Pungli

Konten Media Partner
4 Desember 2018 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Asahan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Seksi Pemanfaatan Data berinisial LS di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (4/12).
ADVERTISEMENT
LS diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga dengan memanfaatkan jabatannya. Dari kantor LS, polisi menyita barang bukti berupa Rp 800 ribu, satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi F101, satu lembar fotokopi surat keterangan kelahiran, dan dua buah buku nikah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SumutNews.com, OTT itu berawal dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengutipan uang untuk pengurusan KK, KTP, dan akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapati LS sedang melakukan pengutipan atau pungutan liar untuk pengurusan surat-surat tersebut di ruang kerjanya. LS beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap LS. "Masih dilakukan pemeriksaan," kata Ricky, Selasa (4/12).
ADVERTISEMENT