Lakukan Ujaran Kebencian, Dosen USU Dihukum 2 Tahun Percobaan

Konten Media Partner
23 Mei 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Palu hakim. (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Palu hakim. (Pixabay)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Himma Dewiyana Lubis (45) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian di halaman aku Facebooknya.
ADVERTISEMENT
Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5).
Hukuman tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum terdakwa Rina Melati Sitompul mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis tersebut. "Kita pertimbangkan dulu.Kita cooling down dulu. Kita masih pikir-pikir dulu," ujarnya.
Himma ditangkap setelah menulis kalimat "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang" di laman Facebook-nya.
Ia membuat status itu karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari pada naik atau mahal. Postingan Himma menjadi viral hingga akhirnya ia ditangkap polisi.