Lawan dan Rusak Mobil BNN Deli Serdang, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus menghalangi penangkapan DPO narkoba dan perusakan mobil milik BNNK Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka, yaitu kepala dusun berinisial IL dan seorang warga berinisial AN.
"Iya, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Jumat (7/8).
Firdaus mengatakan, tersangka IL berperan menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkoba berinisial IP.
"Tersangka AN berperan dalam aksi perusakan mobil milik BNNK Deli Serdang dengan melempar batu," ujarnya.
Firdaus mengatakan, tersangka IL dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka AN dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Peristiwa terjadi di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang pada Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
Saat itu petugas sedang melakukan penangkapan terhadap DPO pengedar narkoba berinisial IP.
Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial DK memaksa masuk ke dalam rumah IP, namun dicegah petugas sehingga DK terjatuh.
DK lalu memprovokasi masyarakat sekitar untuk menghalangi petugas BNNK Deli Serdang menangkap IP.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu di kamar rumah IP.
RN yang merupakan istri IP dan IL memprovokasi masyarakat dengan mengatakan yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah sabu-sabu.
Ada juga yang mengatakan bahwa petugas BNN yang menyelipkan sabu tersebut. IL kemudian berteriak dan membuat masyarakat berdatangan.
"Masyarakat semakin ramai bedatangan, dan IP melarikan diri dari rumahnya dengan tangan terborgol," pungkasnya. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT