Lima Anggota DPRD Tapanuli Tengah Mangkir dari Panggilan

Konten Media Partner
29 November 2018 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima Anggota DPRD Tapanuli Tengah Mangkir dari Panggilan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadap lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, Kamis (29/11/2018).
ADVERTISEMENT
Namun, kelima tersangka AR, SG, HN, JS dan JLS mangkir dari panggilan. Seharusnya mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas.
"Kelima tersangka meminta agar pemeriksaan diundur hingga akhir tahun," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/11/2018).
Nainggolan mengatakan, kelima tersangka beralasaan saat ini DPRD banyak menggelar sidang paripurna, dan agenda lainnya. Namun, katanya, penyidikan tetap akan dilanjutkan, dan para tersangka akan kembali dipanggil.
"Pedoman kita tetap pada kepentingan penyidikan, bukan orang per orang," ujarnya.
Lima anggota DPRD Tapteng ini telah merugikan keuangan negara, karena diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada tahun 2016 dan 2017.
Para saksi dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado juga telah diperiksa. Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.
ADVERTISEMENT
Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.