Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 2 Kg Sabu Disita

Konten Media Partner
7 Desember 2018 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 2 Kg Sabu Disita
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menangkap lima sindikat narkoba Malaysia-Aceh-Medan dari lokasi berbeda. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 2 kilogram (Kg) sabu.
ADVERTISEMENT
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Zul alias Fadli (37) warga Jalan Simalingkar B, Perumahan River Palace Medan; Sap (32) dan Fauzi Mardiasyah (38), keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Kota, Aceh Timur; NN (36) warga Jalan Karang Baru, Kuala Simpang, Aceh Tamiang; serta Pur (27) warga Desa Galang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Mandala By Pass, Medan.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menyetop mobil Honda HRV BK 1811 MG yang melintas di lokasi. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 1 Kg.
ADVERTISEMENT
"Petugas mengamankan dua penumpang mobil Zul dan Sap. Saat diinterogasi pelaku mengatakan barang bukti tersebut baru datang dari Aceh Timur dan akan diserahkan kepada pembeli," katanya, Jumat (7/12/2018).
Petugas pun melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah pemasok narkoba. Di situ petugas menangkap Fauzi, Niza, dan Purwadi.
"Petugas juga menyita batang bukti 1 paket kecil sabu 2 pipa kaca, dan 1 set bong," ujarnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Fauzi dan mendapati barang bukti 1 Kg sabu.
"Petugas masih melakukan pengembangan. Narkoba itu diduga berasal dari Malaysia dikirim ke Aceh dan diedarkan di Medan," pungkasnya.