Logistik Pemilu Telat, 25.251 Warga Nias Selatan Gagal Mencoblos

Konten Media Partner
18 April 2019 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Empat Kecamatan di Nias Selatan, Sumatera Utara, gagal melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019 karena logistik belum didistribusikan pada hari pemilihan, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Gomo, Kecamatan Mazino, Kecamatan Siduaori, dan Kecamatan Somambawa. Akibatnya, sebanyak 25.251 warga yang tinggal di kecamatan tersebut tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pun membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja KPU Nias Selatan (Nisel).
"KPU Sumut telah membentuk tim yang terdiri dari tiga orang. Tim akan segera berangkat ke Nias Selatan untuk melakukan evaluasi,” ujar Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin, Kamis (18/4).
Selain melakukan evaluasi, pihaknya juga mendesak KPU Nisel untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di 50 Desa yang berada di empat kecamatan Kabupaten Nisel.
"Belum terlaksananya pemungutan suara karena terkendala pada pendistribusian logistik ke kecamatan dikarenakan infrastruktur yang kurang bagus," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga tak menampik persoalan keterlibatan distribusi akibat kinerja KPU Nias Selatan yang masih kurang baik. Padahal, katanya, KPU Sumut sudah mengingatkan mereka perihal distribusi logistik ini sejak jauh-jauh hari.
Sementara Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, mengaku akan menindak penyelenggara pemilu yang terbukti lalai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pihak yang lalai dapat jerat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penyidik dapat menggunakan pasal-pasal untuk penyelenggara. Bila dengan sengaja melalaikan kewajibannya," pungkasnya.