Mantan Bupati Tapteng Diserahkan ke Kejati Sumut

Konten Media Partner
1 November 2018 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Tapteng Diserahkan ke Kejati Sumut
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah melimpahkan kasus mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut, Sukran Jamilan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Penyerahan tahap dua itu juga dibarengi dengan pelimpahan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.
"Tersangka dan barang bukti (P-22) telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
Tersangka dilaporkan Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Ia dilaporkan bersama Amirsyah Tanjung.
Dalam kasus ini korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar. Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi.
ADVERTISEMENT