Mantan Napi Asimilasi di Sumut Ditangkap Akibat Mencuri

Konten Media Partner
9 September 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Borgol. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Borgol. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
MEDAN | Seorang pria berinisial AA alias AK (25) ditangkap polisi karena melakukan pencurian sebuah gitar dan televisi.
ADVERTISEMENT
Residivis yang baru bebas karena program asimilasi beraksi di sebuah rumah di Jalan Bangsal PJKA, Kelurahan Mata Halasan, Tanjungbalai Utara, Sumatera Utara, Selasa (1/9).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya.
"Saat itu pelapor menerima telepon dari tetangganya yang mengatakan, rumahnya telah dibongkar maling," katanya, Rabu (9/9).
Pelapor kemudian mendatangi tempat tinggalnya dan melihat rumahnya telah dibobol maling yang merusak dinding serta membuka 2 keping papan di bagian loteng.
"Dari dalam rumah, pelaku mengambil 1 unit TV merk Polytron 35 inchi, 2 buah gitar, masing-masing merk Scorpion dan Yamaha," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang residivis berinisial AA alias AK.
ADVERTISEMENT
Petugas yang mendapat laporan keberadaan pelaku, turun ke lokasi melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap saar berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Tanjungbalai Utara. Dari tangan AA alias AK, polisi menyita barang bukti gitar merk Scorpion.
"Dari hasil interogasi pelaku mengaku mencuri bersama temannya EMG. Saat ini sedang dilakukan pengembangan pencarian terhadap EMG," pungkasnya. | SUMUTNEWS