Masih 14 Tahun, Remaja Ini Bawa Sajam saat Demo di Medan

Konten Media Partner
9 Oktober 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
MEDAN | Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di Medan pada Kamis (8/10/2020) menyisakan tanya. Seorang remaja yang masih berumur 14 tahun sanggup membawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Dia diamankan bersama dua orang lainnya secara terpisah yang masih berumur 17 tahun dan 18 tahun, sama-sama kedapatan membawa senjata tajam.
Sebagaimana diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari berbagai elemen, mulai dari buruh, aktivis, mahasiswa, pelajar SMA/STM, kelompok anarko dan genk motor.
Dari 243 orang massa aksi yang diamankan itu tak sedikit yang masih remaja di antaranya masih di bawah umur. 3 orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam baik yang berukuran kecil hingga panjang.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, keterlibatan remaja di bawah umur itu disayangkan karena mereka tidak tahu apa-apa terkait dengan UU Cipta Kerja.
"Mereka tidak tahu apa-apa. Kita sinyalir mereka teroganisir, menumpang kepada kelompok unjuk rasa. Kita sedang mendalami dan melakukan pemeriksaan," katanya, Jumat (9/10/2020).
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, pihaknya mengidentifikasi sebanyak 32 orang merupakan kelompok anarko yang bergabung dengan geng motor Ezto, 89 orang pelajar STM/SMA yang menurutnya tidak tahu apa-apa.
Kemudian 16 orang di bawah umur. Terhadap pelajar dan 16 orang anak di bawah umur, pihaknya akan memanggil orangtuanya dan membuat surat pernyataan. Dan 59 orang mahasiswa.
"Kita akan memanggil purek (pembantu rektor) masing-masing dan membuat pernyataan. Sisanya akan kita kembalikan sore ini sesuai jam waktu 24 jam, kami miliki waktu," katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menyebut, 3 orang remaja yang di antaranya masih di bawah umur diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam baik yang berukuran kecil maupun panjang.
Mereka adalah AS (17) warga Simalingkar B, KNH (18) warga Mariendal, dan FJP (14) warga Belawan.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa, diambil keterangan," ujarnya singkat ketika ditanya bagaimana statusnya ketiganya dengan senjata tajam tersebut.
Diketahui, dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumut melias ke sejumlah ruas jalan di sekitarnya. Massa yang beraksi tersebut berasal dari berbagai elemen, mulai dari buruh, aktivis lainnya, mahasiswa, dan juga anak remaja (STM/SMA).
Dalam aksi tersebut, sejumlah massa yang didominasi dari kalangan STM/SMA, melakukan aksi lempar ke arah gedung DPRD Sumut dan ke arah polisi, dari berbagai arah.
Kerusuhan di Medan pada Kamis sore 'ditutup' dengan masuknya sebagian massa aksi ke dalam mall di Jalan Gatot Subroto dan perusakan serta pembakaran mobil dinas polisi yang sedang melintas di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya pengamanan aksi, ada puluhan personel polisi yang terluka akibat benda keras. | SUMUTNEWS