Melawan Saat Ditangkap, Dua Pengedar Sabu Ditembak Polisi

Konten Media Partner
9 November 2018 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pengedar Sabu Ditembak Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Dua orang pengedar narkoba di Serdang Bedagai, Sumatera Utara terpaksa ditembak polisi. Pasalnya, saat hendak ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dan mencoba menyerang petugas. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 Kg sabu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengatakan awalnya petugas Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap Rahman (50) warga Desa Bukit Cemara, Dusun I , Kecamatan Perbaungan.
Ia ditangkap di salah satu rumah atau warung di Dusun IV B , Desa Pematang Sijonam, Perbaungan pada Kamis 8 November 2018 dinihari.
"Saat hendak ditangkap pelaku berusaha menyerang petugas. Pelaku diberi tindakan tegas dengan menembak kakinya. Dari pelaku disita barang bukti 1 gram sabu," katanya, Jumat (9/11/2018).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Aidil alias Gopal (42) warga Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan. Saat hendak ditangkap di rumahnya, pelaku berusaha kabur.
"Petugas pun menembak kaki pelaku. Dari pelaku petugas menyita lebih kurang 1 kg sabu dan timbangan elektrik yang di sembunyikan di dalam rumahnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara serendah-rendahnya 6 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.