Mencuri di Rumah Kosong, Rian Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
12 Agustus 2019 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mencuri di Rumah Kosong, Rian Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menangkap Sekar Budianto alias Rian (22) warga Jalan Cinta Karya, Medan, dalam kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, awalnya pelaku dan rekannya Bapel (DPO) melintas di Jalan Karya Jasa, Gang Mejuah-juah, Medan Polonia pada Selasa (6/8/2019) malam.
Pelaku melihat rumah korban Kosden Purba (60) dalam keadaan kosong. "Pelaku lalu masuk dengan cara memanjat pagar. Pelaku lalu merusak pintu rumah korban menggunakan linggis," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Senin (12/8/2019).
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil harta benda korban. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
"Dari rekaman CCTV petugas mengidentifikasi dan menangkap pelaku si rumahnya pada 8 Agustus 2019," ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 linggis yang digunakan untuk bongkar rumah, 1 unit TV dan 1 unit HP.
ADVERTISEMENT
"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Untuk pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.