Merampok di Kampung Sendiri, Seorang Pemuda Dikenakan Pasal 365 KUHP

Konten Media Partner
1 Juni 2020 17:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perampokan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perampokan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
MEDAN | Seorang pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Rajawali simpang Jalan Elang, Medan ditangkap polisi. Pelaku R alias Lalan (25) ternyata pemuda setempat.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Elang, Perumnas Mandala pada Minggu (31/5)," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Senin (1/6).
Ia mengatakan, aksi pelaku bersama rekannya (DPO) terjadi di dekat perlintasan kereta api Jalan Rajawali, Kamis (14/5) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu korban Sandy Nugraha (25) yang hendak pulang ke rumahnya di Mandala By Pass melintas di lokasi.
Pelaku dan rekannya menghadang korban. Mereka juga mengancam dan memaksa korban menyerahkan HP. Korban yang ketakutan menyerahkan HP miliknya kepada pelaku.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Area yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT