Mutu Layanan Akses Informasi Badan Publik Masih "Merah"

Konten Media Partner
24 April 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mutu Layanan Akses Informasi Badan Publik Masih "Merah"
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen menggelar diskusi publik, sekaligus memaparan hasil monitoring implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Riset yang dilakukan AJI bersama IDEA, LBH Pers, dan IPC menunjukkan pelayanan data publik di beberapa Kementerian/Lembaga belum optimal.
ADVERTISEMENT
AJI menggunakan metode FOIAnet (the Freedom of Information Advocates Network) dengan melakukan permintaan data pada 12 lembaga (Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, BPK, MK, KPK, DPR RI, Bawaslu, Pemda DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan Dinas Pendidikan Provinsi DIY).
Sebagian besar lembaga telah menyediakan informasi proses mendapatkan data publik di halaman website. Tetapi dari sisi kualitas layanan pemenuhan data masih rendah.
"Ada lembaga yang memiliki formulir permintaan data, tapi tidak ada petugas di tempat. Kami juga menemukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang tidak merespon permintaan data yang diajukan. Tidak ada tindaklanjut," kata Kresna Mawa, Tim Peneliti dari AJI, Rabu (24/4/2019).
ADVERTISEMENT
Diskusi bertema Monitoring Akses Publik terhadap Informasi di Indonesia ini, menghadirkan narasumber Dr. Diani Sadia Wati (Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan), Arif Adi Kuswardono (Komisioner Komisi Informasi Pusat, Bidang Sengketa Informasi) dan Kresna Mawa, Tim Riset AJI.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak publik atas informasi. Praktiknya, meski UU ini sudah berjalan 10 tahun, pelaksanaan keterbukaan informasi publik belum maksimal.
Di antara 12 lembaga yang menjadi sampel riset, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang memberikan layanan informasi cukup bagus.
Dua lembaga itu mempublikasikan hasil keputusan MK atau hasil pemeriksaan BPK di website. Terdapat formulir layanan data, dan proses penyediaan data yang di diperlukan, hanya dalam waktu 1-3 hari melalui email.
ADVERTISEMENT
Sementara di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dua lembaga tersebut tidak memberikan informasi yang memadai prosedur permintaan data di website.
"Namun ketika didatangi secara beda waktu, kedua kantor dinas ini menyediakan formulir dan data yang diminta cukup mudah didapat," jelasnya.
Dari hasil riset itu, AJI merekomendasikan beberapa hal, diantaranya lembaga-lembaga publik wajib menyediakan informasi tentang prosedur mengakses informasi bagi publik di website, mendorong lembaga publik daerah untuk menerapkan UU Keterbukaan Informasi.
Arif Adi Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi Pusat mengatakan, semua kementerian dan pemerintah provinsi sudah mempunyai PPID. Sedangkan Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan dan partai politik tercatat tingkat kepatuhan membentuk PPID masih rendah yaitu 9 persen untuk BUMN.
ADVERTISEMENT
Sementara partai politik tercatat hanya beberapa yang memiliki komitmen membentuk PPID di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra. "Kita baru bicara angka, belum soal performance (kualitas layanan). Secara kelembagaan, kepatuhan untuk membuat PPID, pada tahun 2018 mencapai 69,52 persen," akunya.
Mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik, kata Arif, terkendala beberapa hal di antaranya karena jabatan sebagai petugas PPID tidak masuk dalam sistem renumerasi aparatur sipil negara.
Sehingga banyak yang menganggap menjadi PPID hanya kerja tambahan. Sehingga ASN lebih fokus pada tugas-tugas kerja yang lain. Sedangkan lamanya waktu layanan dan proses sengketa perlu langkah terobosan-terobosan mengikuti kemajuan teknologi.
"Kondisi kemajuan zaman dan teknologi mestinya (proses layanan yang lama) bisa dipangkas. Sidang sengketa bisa lebih cepat. Namun untuk mengupayakan hal ini perlu revisi UU dulu," cetusnya.
ADVERTISEMENT
Diani Sadia Wati, Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas memaparkan akses informasi publik merupakan salah satu indikator dalam program Sustainable Development Goals 16. "Capaian SDGs, terpenuhinya akses informasi publik adalah bagian dari pemenuhan aspek keadilan dalam SDGs," katanya.
Untuk ini, pemerintah sedang menyiapkan laporan VNR (Voluntary National Review) yang akan dipresentasikan di Pertemuan Tingkat Tinggi di PBB, bulan Juli dan September 2019. Untuk menyusun laporan ini, Bappenas mengundang para pihak seperti masyarakat sipil, kementerian/lembaga maupun kelompok bisnis untuk memberikan masukan-masukan sampai akhir April ini. "Prinsipnya no one left behind, atau tidak ada yang ditinggal, semua pihak dilibatkan," ujarnya.
Ia melihat rendahnya kualitas layanan informasi publik karena kurangnya sosialisasi UU Keterbukaan Informasi. Ia mengakui masih menemukan ASN tidak memahami klasifikasi data yang dikecualikan, termasuk pemerintah daerah. "Misalnya data anggaran dianggap rahasia, padahal sumber pendanaan dari rakyat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Perlu kampanye lebih gencar tentang pentingnya keterbukaan informasi dan perlu harmonisasi antarlembaga yang juga mendapatkan mandat mendorong keterbukaan infomasi publik yaitu Komisi Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri.