Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan 11 Kg Sabu di Banten

Konten Media Partner
11 Februari 2019 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti 11 kilogram sabu yang dikendalikan salah satu napi di Tanjung Gusta. Dok: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 11 kilogram sabu yang dikendalikan salah satu napi di Tanjung Gusta. Dok: Istimewa.
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan terhadap penangkapan pengedar 11 kilogram sabu yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya di Jalan Bojonegara, Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pengembangan itu, BNN mengungkap bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.
"Tadi pagi ada kita jemput seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, bernama Zailani. Ia berperan sebagai pemilik dan pengendali sabu yang akan diselundupkan itu," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Senin (11/2).
Arman mengatakan Zailani merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman terkait kasus narkoba. "Dari keterangan dua supir yang membawa sabu, mereka diperintah oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Otoritas Pelabuhan Banten menggagalkan penyelundupan 10 bungkus besar dan 7 bungkus kecil diduga berisi sabu di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegoro, Banten, pada Minggu (10/2).
ADVERTISEMENT
Dua orang sopir truk yang membawa narkoba dalam penyelundupan itu ditangkap, yakni Adnan Razak dan Mimun.