Nasib Nahas 2 Orang Utan Sumatera: Malnutrisi hingga Anemia

Konten Media Partner
4 September 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasib Nahas 2 Orang Utan Sumatera: Malnutrisi hingga Anemia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Dua ekor Orang Utan Sumatera (Pongo abelii) bernama Poni (betina) dan Pandi (jantan) dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang Utan di Batu Mbelin, Deli Serdang, Sumatera Utara. Poni diambil dari pemeliharaan warga, sedangkan Pandi tadinya hidup liar di perkebunan kelapa sawit di Aceh.
ADVERTISEMENT
Poni yang diperkirakan berusia 5 tahun diserahkan warga Gampong Kabu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan tim penyelamatan orang utan dari Orangutan Information Center (OIC).
Pandi yang diperkirakan berusia di atas 30 tahun dievakuasi Balai KSDA Aceh bersama tim OIC dari hutan yang terfragmentasi oleh perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Aceh.
Keduanya tiba di tempat yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam Program Konservasi Orang Utan Sumatera (SOCP) pada 28 dan 29 Agustus 2019.
Hasil pemeriksaan kesehatan tim medis di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP, keduanya mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, berat badan kurang (kurus). Terutama untuk Pandi, ia menderita anemia dan masalah pada tulang persendiannya.
ADVERTISEMENT
Dokter Hewan Senior YEL-SOCP, drh. Yenni Saraswati, mengatakan pihaknya akan melakukan tes kesehatan lanjutan, khususnya untuk orang utan Pandi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih rinci masalah kesehatannya dan juga perawatan intensif untuk menstabilkan kondisi tubuhnya.
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi, mengatakan orang utan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Sesuai Pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) JO Pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kita akan memantau Poni dan Pandi selama rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin. SOCP akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," ungkapnya, Rabu (4/9/2019).
ADVERTISEMENT
Diketahui, Orang Utan Sumatera (Pongo abelii) yang habitatnya berada di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, berbeda dengan Orang Utan Kalimantan (Pongo pygmaeus), dan juga berbeda dengan Orang Utan Tapanuli (Pongo tapanulienses).
Hanya sekitar 13.400 ekor Orang Utan Sumatera dan kurang dari 800 ekor Orang Utan Tapanuli yang tersisa di alam liar. Ketiga spesies orang utan terdaftar sebagai sangat terancam punah oleh International Conservation Union (IUCN) dalam Daftar Merah Species Terancam.
Program Konservasi Orangutan Sumatera adalah program kolaborasi dari PanEco Foundation yang berbasis di Swiss, mitranya di Indonesia Yayasan Ekosistem Lestari, dan Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.