Nelayan di Tanjung Balai Ditangkap saat Hendak Transaksi 50 Gram Sabu

Konten Media Partner
27 November 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan di Tanjung Balai Ditangkap saat Hendak Transaksi 50 Gram Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polres Tanjung Balai menangkap Syahrizal Panjaitan alias Zal (50), warga Jalan Bawal, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya seorang laki-laki sedang melakukan transaksi narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Yang bersangkutan ditangkap saat sedang duduk di warung nasi di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Senin (26/11/2018)," kata Tatan, Selasa (27/11/2018).
Dari Zal disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 50,02 gram dan satu lembar kertas tisu warna putih.
"Saat hendak ditangkap Zal sempat membuang satu bundel kertas tisu warna putih yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik diduga berisi sabu," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya disuruh mengantar sabu itu kepada seorang laki-laki. "Sabu itu ia terima dari RB di daerah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT